Tax Compliance in Indonesia

A Legitimacy Perspective

Authors

  • Didit Santoso Trisakti University

DOI:

https://doi.org/10.56282/sler.v2i2.477

Keywords:

tax compliance, legitimacy theory, tax rights and obligations

Abstract

Upaya keras otoritas pajak di Indonesia untuk memperbaiki regulasinya dalam rangka meningkatkan kepatuhan para wajib pajaknya belum memuaskan, mengingat tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2017-2021 masih paling tinggi sebesar 84,07%. Berdasarkan latar belakang serta analisis dan pembahasan, disimpulkan bahwa terjadinya tax avoidance dan tax evasion yang menyebabkan turunnya tingkat kepatuhan dan tidak maksimalnya penerimaan pajak harus ditangani dengan penguatan legitimasi (hukum) pajak di Indonesia. Penguatan legitimasi pajak di Indonesia harus didasarkan pada unsur-unsur pembentuk legitimasi berupa cognitive legitimacy, moral legitimacy, dan pragmatic legitimacy.

Downloads

Published

2023-12-30