Tax Compliance in Indonesia
A Legitimacy Perspective
DOI:
https://doi.org/10.56282/sler.v2i2.477Keywords:
tax compliance, legitimacy theory, tax rights and obligationsAbstract
Upaya keras otoritas pajak di Indonesia untuk memperbaiki regulasinya dalam rangka meningkatkan kepatuhan para wajib pajaknya belum memuaskan, mengingat tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2017-2021 masih paling tinggi sebesar 84,07%. Berdasarkan latar belakang serta analisis dan pembahasan, disimpulkan bahwa terjadinya tax avoidance dan tax evasion yang menyebabkan turunnya tingkat kepatuhan dan tidak maksimalnya penerimaan pajak harus ditangani dengan penguatan legitimasi (hukum) pajak di Indonesia. Penguatan legitimasi pajak di Indonesia harus didasarkan pada unsur-unsur pembentuk legitimasi berupa cognitive legitimacy, moral legitimacy, dan pragmatic legitimacy.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 The Scientia Law and Economics Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.