The Scientia Law and Economics Review
https://scientium.co.id/journals/index.php/sler
<p>The Scientia Law and Economics Review (SLER) is a refereed journal published two a year. It maintains the highest scholarly standards and simultaneously endeavors to publish international work accessible to the full range of members in the SLER, which includes practicing lawyers, consulting economics and academic lawyers, and academic economists from around the world.</p>Scientia Integritas Utamaen-USThe Scientia Law and Economics Review2964-2906The Criminal Liability of Tax Advisors and Intermediaries in Aggressive Tax Planning Schemes
https://scientium.co.id/journals/index.php/sler/article/view/558
<div> <p><em>Aggressive tax planning</em> (ATP) merupakan strategi yang mengeksploitasi celah hukum untuk meminimalkan kewajiban pajak yang bertentangan dengan semangat hukum pajak, menyebabkan kerugian signifikan bagi pemerintah serta merusak keadilan sistem pajak. Konsultan pajak dan perantara memiliki peran penting dalam skema ATP, yang menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab pidana mereka. Kajian ini secara komparatif menganalisis tanggung jawab pidana konsultan pajak dan perantara yang terlibat dalam ATP di Indonesia, Jerman, dan Uni Eropa (UE). Kajian ini menemukan bahwa kerangka hukum di Indonesia kurang spesifik dan belum memiliki regulasi khusus yang menargetkan ATP secara eksplisit, bergantung pada aturan umum dalam KUHP dan UU KUP. Hal ini berbeda dengan Jerman yang memiliki sistem regulasi kuat melalui Abgabenordnung (AO) dan Steuerberatungsgesetz (StBerG), serta UE yang menerapkan Directive on Administrative Cooperation (DAC6) yang mewajibkan pengungkapan skema ATP secara transparan oleh perantara. Kajian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala hukum dalam penegakan pidana terhadap konsultan pajak di Indonesia, meliputi kelemahan substansi hukum, kurang transparannya struktur institusional, rendahnya budaya hukum, keterbatasan akses informasi keuangan, kurangnya sanksi efektif, dan belum maksimalnya implementasi Mandatory Disclosure Rules (MDR). Disarankan perlunya peningkatan regulasi dengan definisi jelas tentang ATP, aturan pengungkapan wajib, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap konsultan pajak di Indonesia dengan mengacu pada standar praktik terbaik dari Jerman dan UE, khususnya penerapan aturan serupa DAC6, untuk meningkatkan transparansi, efektivitas penegakan hukum, dan keadilan perpajakan.</p> </div>Wahyu Widodo
Copyright (c) 2025 The Scientia Law and Economics Review
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-06-302024-06-30321810.56282/sler.v3i1.558