EFEKTIVITAS MEDIASI TERHADAP PERKARA PERDATA DITINJAU DARI PERMA NO. 1 TAHUN 2008 PERUBAHAN PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Studi di Pengadilan Negeri Selong
DOI:
https://doi.org/10.56282/sler.v1i1.123Abstract
Kepentingan dan kebutuhan atau kepentingan manusia demikian banyaknya, maka sangat terbuka kepentingan antara orang satu dengan orang yang lainnya. Benturan kepentingan ini menimbulkan sengketa Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang terlibat di dalam sengketa perdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian yang menggunakan yuridis empiris. Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gelaja lainnya. Hasil di penelitin ini penyelesaian sengketa melalui mediasi belum efektif jika dipersentasikan 90% mediasi di pengadilan negeri selong tidak berhasil dan mediasi ini tidak sesuai dengan harapan Undang-Undang. perkara pada tahun 2017 berjumlah 107 perkara dan berhasil dimediasi jika dipersentasikan 0% dari yang 100% perkara yang masuk, sedangkan pada tahun 2017 berjumlah 114 dan yang berhasil dimediasi 1% dari yang 100% perkara yang masuk, pada tahun 2018 perkara yang masuk berjumlah 92 jika dipersentasikan 0% dari 100% perkara yang masuk.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 The Scientia Law and Economics Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.