REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP “TRADING IN INFLUENCE” DALAM MEMBANGUN PAJAK YANG BEBAS KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Andhy H. Bolifaar Public Prosecutor

DOI:

https://doi.org/10.56282/jsdi.v1i2.299

Keywords:

trading in influence, korupsi, pajak

Abstract

Contoh kecil dari beberapa kasus trading in influence yang berpotensi banyak terjadi di lingkup perpajakan di Indonesia harus dapat ditangani mengingat rumusan pasal-pasal dalam Anti-Corruption Law saat ini sulit menyentuh para pelaku yang merupakan oknum yang berada dilingkungan kekuasaan dan/atau memanfaatkan kedekatannya dengan seorang penguasa yang mempunyai pengaruh nyata terhadap hal ataupun bidang strategis tertentu. Berdasarkan studi yuridis normative, dihasilakn dua kesimpulan. Pertama, Indonesia belum mengadopsi norma trading in influence dari UNCAC, sehingga sangat sulit mengkonstruksikan pemidanaan korupsinya di sector perpajakan. Kedua, rekonstruksi hukum yang ideal dalam penanganan trading in influence dalam membangun pajak yang bebas korupsi di Indonesia harus melalui rumusan lex scripta, lex stricta, and lex certa dari trading in influenceyang harus menanggulangi kecurangan yang mempergunakan tekanan atau motif atau insentif, kesempatan, dan rasionalisasi yang melibatkan kewenangan, jabatan, hubungan, pengaruh, dan kendali tertentu. Diusulkan terdapat ancaman pidana penjara terhadap setiap orang yang dengan tidak jujur menerima atau memperoleh, atau setuju atau menawarkan untuk menerima atau mencoba untuk mendapatkan, suap untuk orang itu atau orang lain dengan maksud untuk mempengaruhi pejabat sehubungan dengan perbuatan atau kelalaian oleh pejabat tersebut dalam kapasitas resmi pejabat tersebut, baik dalam hal tindakan atau kelalaian tersebut termasuk dalam lingkup kewenangan pejabat tersebut atau tidak.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

[1]
Bolifaar, A.H. 2022. REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP “TRADING IN INFLUENCE” DALAM MEMBANGUN PAJAK YANG BEBAS KORUPSI DI INDONESIA. Journal of Sustainable Development Issues. 1, 2 (Dec. 2022), 37–54. DOI:https://doi.org/10.56282/jsdi.v1i2.299.