Karyawan sebagai Aset dan Implementasinya dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/shcob.v1i1.293Keywords:
karyawan, asset, hukum, ketenagkerjaanAbstract
Kinerja suatu organisasi/perusahaan tidak dapat terlepas dari sukses pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Agar suatu organisasi yang memiliki kinerja berkesinambungan, organisasi selayaknya memenuhi indicator-indikator kuantitatif, kualitatif, ketepatan waktu pelaksanaan tugas atau penyelesaian produk, efektivitas penggunaan sumber organisasi, cara melakukan pekerjaan, efek atas suatu upaya, metode melaksanakan tugas, standar sejarah, dan standar nol atau absolut. Indikatr-indikator tersebut akan terpenuhi bila organisasi memperlakukan karyawan sebagai asset, saling memiliki, dan melakukan engagement kepada karyawan. Hal ini sejalan dengan bentuk kerjasama antara pengusaha dengan pekerja yang secara yuridis telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.