Pajak Karbon dan Dampaknya terhadap Inovasi Carbon Offset di Indonesia: Suatu Perspektif Pembiayaan Hijau
DOI:
https://doi.org/10.56282/sblr.v3i2.586Keywords:
Pajak Karbon; Carbon Offset; Pembiayaan Hijau; KebijakanAbstract
Perubahan iklim global menuntut respons kebijakan yang efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Indonesia telah mengadopsi pajak karbon sebagai instrumen ekonomi berbasis pasar yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan tarif awal Rp30,00 per kilogram CO₂e dan fokus awal pada sektor PLTU batubara. Kajian ini menganalisis bagaimana kerangka hukum pajak karbon Indonesia mendukung inovasi mekanisme carbon offset, tantangan hukum dan kelembagaan dalam integrasi antara keduanya, serta peran strategis pajak karbon dalam mendorong pembiayaan hijau. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kebijakan, kajian ini mengidentifikasi bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan landasan awal melalui berbagai peraturan, seperti Perpres No. 98 Tahun 2021 dan regulasi teknis lainnya, yang memungkinkan sinergi antara pajak karbon dan perdagangan karbon. Namun, implementasi menghadapi hambatan berupa keterlambatan teknis, minimnya infrastruktur, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Pajak karbon memiliki potensi sebagai katalisator pembiayaan hijau jika diarahkan untuk mendukung proyek carbon offset berbasis teknologi rendah emisi, reforestasi, dan energi terbarukan. Rekomendasi mencakup penyusunan peta jalan integratif, penguatan kerangka hukum pelaksana, peningkatan kapasitas teknis, dan transparansi dalam penggunaan dana. Penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam literatur hukum lingkungan dan fiskal dengan menekankan pentingnya reformasi kelembagaan untuk mendukung ekosistem pembiayaan hijau berkelanjutan melalui inovasi carbon offset berbasis kebijakan pajak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Scientia Business Law Review (SBLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.