Kerangka Hukum dan Dampak Regulasi Perlindungan Privasi Digital: Sebuah Studi Doktrinal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/sblr.v3i1.578Keywords:
Perlindungan Data, Privasi, Digital, Hukum, RegulasiAbstract
Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia telah meningkatkan kebutuhan akan perlindungan data pribadi, seiring dengan meningkatnya risiko pelanggaran privasi digital. Sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), regulasi perlindungan data di Indonesia bersifat sektoral dan kurang efektif. UU PDP hadir sebagai langkah maju dengan mengatur hak, kewajiban, mekanisme penegakan hukum, dan sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Namun, implementasi UU ini menghadapi tantangan besar, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur, kompleksitas regulasi, dan masalah penegakan hukum. Studi ini menggunakan pendekatan doktrinal untuk menganalisis perubahan kerangka hukum sebelum dan sesudah UU PDP, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta mengevaluasi dampak regulatif terhadap perlindungan privasi digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP meningkatkan kepastian hukum, kepercayaan publik, dan efisiensi operasional organisasi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengatasi tantangan implementasi dan meningkatkan kesadaran hukum tentang perlindungan data pribadi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Scientia Business Law Review (SBLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.