Kerangka Hukum dan Dampak Regulasi Perlindungan Privasi Digital: Sebuah Studi Doktrinal di Indonesia

Authors

  • Reka Putri cahyaning Husniyah Instiut Agama Islam Al Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta
  • Muh Bukhari Scientium

DOI:

https://doi.org/10.56282/sblr.v3i1.578

Keywords:

Perlindungan Data, Privasi, Digital, Hukum, Regulasi

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia telah meningkatkan kebutuhan akan perlindungan data pribadi, seiring dengan meningkatnya risiko pelanggaran privasi digital. Sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), regulasi perlindungan data di Indonesia bersifat sektoral dan kurang efektif. UU PDP hadir sebagai langkah maju dengan mengatur hak, kewajiban, mekanisme penegakan hukum, dan sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Namun, implementasi UU ini menghadapi tantangan besar, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur, kompleksitas regulasi, dan masalah penegakan hukum. Studi ini menggunakan pendekatan doktrinal untuk menganalisis perubahan kerangka hukum sebelum dan sesudah UU PDP, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta mengevaluasi dampak regulatif terhadap perlindungan privasi digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP meningkatkan kepastian hukum, kepercayaan publik, dan efisiensi operasional organisasi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengatasi tantangan implementasi dan meningkatkan kesadaran hukum tentang perlindungan data pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

[1]
Reka Putri cahyaning Husniyah and Bukhari, M. 2024. Kerangka Hukum dan Dampak Regulasi Perlindungan Privasi Digital: Sebuah Studi Doktrinal di Indonesia. Scientia Business Law Review (SBLR). 3, 1 (Apr. 2024), 1–6. DOI:https://doi.org/10.56282/sblr.v3i1.578.