Rekonstruksi Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan di Indonesia: Suatu Telaah Prinsip Restorative Justice*
DOI:
https://doi.org/10.56282/sblr.v3i2.576Keywords:
Pemidanaan, Restorative Justice, Hukum Pajak, UU KUPAbstract
Praktik pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam bentuk pidana penjara dan pidana denda, telah menimbulkan kekhawatiran akibat dampak negatif yang timbul dari penggunaan hukum pidana yang tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang paling menonjol adalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan, yang mencapai 89,35% pada Maret 2023. Fenomena ini juga terjadi dalam konteks pemidanaan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam tiga tahun terakhir, data menunjukkan peningkatan jumlah berkas perkara perpajakan yang divonis, dengan nilai kerugian negara dan pidana denda yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum positif terkait pemidanaan di bidang perpajakan dan merekonstruksi pengaturan pidana penjara dan denda dengan pendekatan restorative justice. Dengan menggunakan metode normatif-yuridis dan pendekatan konseptual, penelitian ini menelaah ketentuan pidana dalam UU KUP, membandingkannya dengan prinsip keadilan restoratif dalam kebijakan nasional, serta mengevaluasi efektivitas pemidanaan terhadap tujuan penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Studi ini juga mengkaji regulasi pelengkap seperti PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 sebagai pijakan implementasi keadilan restoratif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme restorative justice yang telah diadopsi dalam sektor hukum pidana umum memiliki potensi untuk diintegrasikan secara lebih eksplisit ke dalam hukum pidana perpajakan guna mengurangi overkriminalisasi, mendorong pemulihan kerugian negara secara sukarela, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian ini menyarankan agar kebijakan pemidanaan di bidang perpajakan ke depan menerapkan pendekatan integratif dengan formulasi double track system dan pelibatan korban negara secara aktif dalam proses penyelesaian, demi mendukung prinsip ultimum remedium dan keadilan sosial.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Scientia Business Law Review (SBLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.