Merger Perseroan Terbatas dalam Kaitannya dengan Hukum Perdata dan Fungsi Mengatur Pajak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/sblr.v2i3.575Keywords:
merger, Perseroan Terbatas, fungsi regulerend, perpajakan, hukum pajak, restrukturisasi.Abstract
Merger Perseroan Terbatas (PT) merupakan strategi restrukturisasi korporasi yang krusial dalam memperkuat efisiensi operasional dan ketahanan usaha. Namun, merger tidak hanya berdampak secara korporatif, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum di bidang perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara merger dan fungsi regulerend (mengatur) pajak dalam sistem hukum Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan kebijakan fiskal, studi ini mengevaluasi efektivitas kebijakan pajak dalam mengarahkan merger menuju konsolidasi ekonomi tanpa mengorbankan keadilan fiskal. Temuan menunjukkan bahwa merger berpotensi menimbulkan objek dan kewajiban pajak baru, serta memperlihatkan kebutuhan akan harmonisasi aturan hukum dan kebijakan insentif perpajakan. Selain itu, fungsi regulerend pajak terbukti menjadi instrumen strategis untuk mengarahkan perilaku korporasi, sejalan dengan teori Musgrave dan prinsip-prinsip good tax policy. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan integrasi antara regulasi merger dan perpajakan menjadi kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui restrukturisasi usaha yang efisien dan adil.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Scientia Business Law Review (SBLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.