Analisis Yuridis Penerapan Pajak terhadap Transaksi Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/sblr.v2i1.564Keywords:
Transaksi Digital, Pajak, E-Commerce, KeadilanAbstract
signifikan dalam sistem perpajakan, khususnya dalam menciptakan keadilan pajak dan efektivitas pemungutan pajak. Penelitian ini secara doktrinal mengkaji pengaturan pajak e-commerce di Indonesia dengan menggunakan tax fairness theory, teori kepastian hukum, dan teori asimetri informasi. Regulasi perpajakan e-commerce di Indonesia, termasuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PMK Nomor 60/PMK.03/2022, dan PMK Nomor 68/PMK.03/2022, bertujuan menciptakan perlakuan setara antara perdagangan konvensional dan digital. Namun, implementasi regulasi ini menghadapi berbagai tantangan hukum, seperti kesulitan identifikasi subjek dan objek pajak, kompleksitas pengawasan transaksi lintas negara, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta keterbatasan dalam penegakan hukum. Artikel ini menyarankan perlunya regulasi khusus yang memperhatikan karakteristik unik e-commerce, kerja sama internasional, peningkatan edukasi pajak bagi pelaku usaha, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan keadilan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Scientia Business Law Review (SBLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.