Tentang Struktur Hukum dalam Pengampunan Pajak
Suatu Pembelajaran dari Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/sblr.v1i3.495Keywords:
pengampunan pajak, struktur hukum, kelembagaanAbstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan beberapa kali pengampunan pajak sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan pengampunan pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia, perlu pembelajaran atas penerapan pengampunan pajak yang selama ini telah dilaksanakan dengan menganalisis dan membahas bagaimana peran struktur hukum dalam mengoptimalkan pengampunan pajak. Disimpulkan bahwa struktur hukum berupa kelembagaan mempunyai peran penting dalam optimalisasi pengampunan pajak di Indonesia, dimana DJP dan didukung penuh pemangku kepentingan lainnya, seperti Mahkamah Agung, KPK, Jaksa Agung, Polri, OJK, dan PPATK, berperan penting dalam mengoptimalkan pengampunan pajak di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Scientia Business Law Review (SBLR)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.