Tentang Struktur Hukum dalam Pengampunan Pajak

Suatu Pembelajaran dari Indonesia

Authors

  • Leo B. Barus Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

DOI:

https://doi.org/10.56282/sblr.v1i3.495

Keywords:

pengampunan pajak, struktur hukum, kelembagaan

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan beberapa kali pengampunan pajak sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan pengampunan pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia, perlu pembelajaran atas penerapan pengampunan pajak yang selama ini telah dilaksanakan dengan menganalisis dan membahas bagaimana peran struktur hukum dalam mengoptimalkan pengampunan pajak. Disimpulkan bahwa struktur hukum berupa kelembagaan mempunyai peran penting dalam optimalisasi pengampunan pajak di Indonesia, dimana DJP dan didukung penuh pemangku kepentingan lainnya, seperti Mahkamah Agung, KPK, Jaksa Agung, Polri, OJK, dan PPATK, berperan penting dalam mengoptimalkan pengampunan pajak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

[1]
Barus, L.B. 2022. Tentang Struktur Hukum dalam Pengampunan Pajak : Suatu Pembelajaran dari Indonesia. Scientia Business Law Review (SBLR). 1, 3 (Dec. 2022), 91–96. DOI:https://doi.org/10.56282/sblr.v1i3.495.