PRELIMINARY EVIDENCE AUDIT AND TAX ASSESSMENT NOTICE IN THE RESPONSIVE LAW PERSPECTIVE (Part 2 of 2)
DOI:
https://doi.org/10.56282/sblr.v1i3.122Keywords:
Preliminary Evi-dence Audit, Tax Assessment Notice, Responsive LawAbstract
Pembentukan dan penegakan hukum dalam pemeriksaan bukti permulaan di bidang perpajakan belum mencerminkan tujuan hukum, yakni berdasarkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan public, dan belum mencerminkan fungsi perpajakan yang utama, yakni fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Berdasarkan metode yuridis normative dengan mempergunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dihasilkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, belum terdapat peraturan perundang-undangan perpajakan ihwal penerbitan tax assessment notice dalam pemeriksaan bukti permulaan di Indonesia, sehingga mengabaikan tujuan pemungutan pajak yang harus adil, berkepastian, dan berkemanfaatan. Kedua, konsep hukum yang ideal dalam penerbitan SKP dalam pemeriksaan bukti permulaan di Indonesiapada masa yang akan datang adalah dengan menerapkan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan yang berorientasi fungsional, pragmatik, bertujuan, dan rasional, dan kompetensi dalam pelaksanaannya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Scientia Business Law Review (SBLR)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.