FIAT JUSTITIA, RUAT CAELUM

REFLECTIONS OF POSITIVISM IN ENFORCING JUSTICE IN INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.56282/ppr.v1i1.199

Keywords:

Justice, Postivism, Law

Abstract

Terdapat setidaknya tiga adagium dalam menegakkan keadilan, yaitu fiat justitia, ruat caelum (tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh), fiat justitia, pereat mundus (keadilan harus ditegakkan sekalipun dunia dan seisinya harus binasa), dan fiat justitia, ne pereat mundus (tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa). Namun, keadilan merupakan proses pencarian yang tidak berkesudahan selama peradaban manusia ada, sehingga pencarian keadilan tetap harus dalam koridor sistem hukum suatu negara. Dalam konteks hukum nasionalnya cenderung menganut civil law system, seperti Indonesia, penegakan keadilan dengan didasari pada semboyan fiat justitia, ruat caelum lebih memenuhi rasa keadilan melalui paradigma positivisme dibandingkan dengan semboyan fiat justitia, pereat mundus dan semboyan fiat justitia, ne pereat mundus. Paradigma positivisme dalam semboyan fiat justitia, ruat caelum menegaskan bahwa penegakan keadilan tidak dapat terlepas dari keputusan yang didasarkan pada norma-norma objektif yang dilegitimasi oleh sumber kekuasaan yang sah.

Downloads

Published

2022-08-19