Philosophy and Paradigm Review https://scientium.co.id/journals/index.php/ppr <p><strong>Philosophy and Paradigm Review:</strong> Before carrying out the empirical analysis of the role of management culture in corporate social responsibility, identification of the philosophical approach and the paradigm on which the research is based is necessary. Therefore, this chapter deals with the philosophical systems and paradigms of scientific research, the epistemology, evaluating understanding and application of various theories and practices used in scientific research. The critical components of the scientific research paradigm are highlighted. Theories based on which this research was focused on identifying the level of development of the management culture to implement corporate social responsibility are identified, and the stages of its implementation are described.</p> en-US editorial@scientium.co.id (Mochamad Nuruz Zaman ) journal@scientium.co.id (Ryan Saputra Alam ) Sun, 19 Mar 2023 18:07:54 +0000 OJS 3.2.1.2 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 BEDAH BUKU “HUKUM KATA KERJA : DISKURSUS FILSAFAT TENTANG HUKUM PROGRESIF OLEH NOBERTUS JEGALUS”: SUATU KAJIAN PARADIGMATIK https://scientium.co.id/journals/index.php/ppr/article/view/271 <p>Sehubungan dengan ilmu hukum <em>searching the truth but nothing the truth</em> dimana dalam menemukan kesejatiannya atau kemurniannya diperlukan paradigma untuk mendalami dan merenungkannya melalui bedah buku hukum. Buku yang akan dibedah berjudul <em>“Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif”</em> oleh Nobertus Jegalus, dengan pertimbangan buku tersebut mengungkapkan inti pemikiran hukum progresif dari Sajipto Rahardjo bahwa hukum itu mengalir, hukum itu selalu aktif, terbuka, dan responsif terhadap perubahan masyarakat. Hakekat hukum tersebut menunjukkan adanya paham “hukum kata kerja” yang merupakan lawan “hukum kata benda” yang identik dengan paham legalisme atau positivisme hukum. Hasil kajian menyimpulkan secara ontology, epistemology, dan metodologi buku tersebut. Ontologi buku tersebut menekankan hukum yang bersifat kreatif, aktif, terbuka, intuitif, responsif, emansipatoris, transformatif untuk menjawab kepentingan manusia, bukan kepentingan hukum itu sendiri. Kemudian, epistemologi buku tersebut terletak pada upaya memediasi antara nilai keadilan yang terdapat dalam <em>status quo legal positivistik</em>, dan dogmatika hukum dengan nilai keadilan yang terdapat dalam hukum kodrat melalui progresivisme hukum dan yang diperkuat dengan dekonstruktivisme hukum. Selanjutnya, metodologi buku tersebut adalah dialektika yang mempertentangkan keadilan dari masing-masing penganut aliran hukum positivisme hukum, dogmatika hukum, hukum progresif dan dekonstruksi hukum, menetapkan keadilan dalam suatu perkara haruslah berdasarkan usaha penemuan hukum bukan hanya sekedar penerapan aturan hukum karena hukum mengimplikasikan pengertian hukum, namun tidak identik dengan hukuman karena hukum itu sendiri adalah “<em>ius</em>” yang berarti adil</p> Rintis Nanda Pramugar Copyright (c) 2023 Philosophy and Paradigm Review https://scientium.co.id/journals/index.php/ppr/article/view/271 Fri, 23 Dec 2022 00:00:00 +0000