Asas Keadilan Dalam Pengampunan Pajak

Suatu Pembelajaran dari Indonesia

Authors

  • Leo B. Barus Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

DOI:

https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i2.504

Keywords:

keadilan, pengampunan, pajak

Abstract

Belum maksimalnya tingkat kepatuhan para wajib pajak sejak diberlakukannya undang-undang pajak tahun 1984, dan telah dilakukannya beberapa kali pengampunan pajak sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022 telah menggugah pemikiran filosofis mengenai bagaimana peran prinsip keadilan dalam pengampunan pajak di Indonesia. Berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dikemukakan oleh Filsuf dan ahli hukum, seperti Plato, Rawls, Radbruch, Friedrich, Kusumaatmadja, dan Sidharta, disimpulkan bahwa prinsip keadilan dalam pengampunan pajak akan mewujudkan hukum yang memberikan setiap orang hak atas kebebasan sama besarnya dengan kebebasan orang lain, sehingga terdapat pemerataan kesejahteraan terhadap segala lapisan masyarakat. Bahkan dalam hal terdapat situsi ketidaksamaan, prinsip keadilan akan memandu hukum untuk memberikan kemanfaatan kepada “golongan masyarakat paling kurang beruntung”, sehingga terwujud keseimbangan sosial ekonomi dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-30

How to Cite

[1]
Barus, L.B. 2023. Asas Keadilan Dalam Pengampunan Pajak: Suatu Pembelajaran dari Indonesia. Journal of Tax Law and Policy. 2, 2 (Aug. 2023), 75–80. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i2.504.