Asas Keadilan Dalam Pengampunan Pajak
Suatu Pembelajaran dari Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i2.504Keywords:
keadilan, pengampunan, pajakAbstract
Belum maksimalnya tingkat kepatuhan para wajib pajak sejak diberlakukannya undang-undang pajak tahun 1984, dan telah dilakukannya beberapa kali pengampunan pajak sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022 telah menggugah pemikiran filosofis mengenai bagaimana peran prinsip keadilan dalam pengampunan pajak di Indonesia. Berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dikemukakan oleh Filsuf dan ahli hukum, seperti Plato, Rawls, Radbruch, Friedrich, Kusumaatmadja, dan Sidharta, disimpulkan bahwa prinsip keadilan dalam pengampunan pajak akan mewujudkan hukum yang memberikan setiap orang hak atas kebebasan sama besarnya dengan kebebasan orang lain, sehingga terdapat pemerataan kesejahteraan terhadap segala lapisan masyarakat. Bahkan dalam hal terdapat situsi ketidaksamaan, prinsip keadilan akan memandu hukum untuk memberikan kemanfaatan kepada “golongan masyarakat paling kurang beruntung”, sehingga terwujud keseimbangan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal of Tax Law and Policy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.