Asas Kemanfaatan Publik dalam Pengampunan Pajak

Suatu Pembelajaran dari Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i3.510

Keywords:

pengampunan pajak, kemanfaatan publik, kepatuhan sukarela

Abstract

Otoritas pajak di Indonesia

telah melakukan beberapa kali pengampunan pajak atau program yang dipersamakan dengan kebijakan

pengampunan pajak sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2022. Pasca

beberapa kali pengampunan pajak atau program yang dipersamakan tersebut, masih jarang telaah filosofis dan yuridis terhadap prinsip kemanfaatan publiknya. Berdasarkan telaah filosofis dan yuridis terhadap prinsip kemanfaatan public, kajian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, pengejawantahan asas kemanfaatan publik masih sangat minim dalam beberapa kali program pengampunan pajak yang diselenggarakan di Indonesia. Hanya pernah sekali diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Pengampunan Pajak, sehingga terdapat potensi konflik dengan asas-asas penting lainnya, seperti asas keadilan dan asas kepastian hukum. Kedua, prinsip kemanfaatan public yang ideal dalam peraturan perundang-undangan pengampunan pajak di Indonesia harus diwujudkan dalam bentuk jaminan tetap terlaksananya hak setiap wajib pajak dan hak negara atas pajak, mempertimbangkan masih terdapatnya kelemahan negara dalam memungut pajak yang sebenarnya sebelum berakhirnya daluwarsa pemungutan pajak, antara lain keterbatasan jumlah dan kemampuan Fiskus dan masih lemahnya sistem perpajakan. Disarankan agar pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pengampunan pajak yang berbasis asas kemanfaatan public dan tidak mengabaikan asas keadilan dan asas kepastian hukum adalah dengan mengadopsi program yang dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pasca tax amnesty, penataan basis administrasi pajak, penghitungan pajak yang sebenarnya berdasarkan basis data yang lengkap dan akurat, dan pengawasan yang ketat serta sanksi hukum yang tegas setelah berakhirnya periode pelaksanaan tax amnesty.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

[1]
Sinaga, B.R.P. and Barus, L.B. 2023. Asas Kemanfaatan Publik dalam Pengampunan Pajak: Suatu Pembelajaran dari Indonesia. Journal of Tax Law and Policy. 2, 3 (Dec. 2023), 101–107. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i3.510.