SAFE HARBOUR DALAM OPEN, DISTANCE, AND DIGITAL EDUCATION (ODDE) DI INDONESIA

Authors

  • Mochamad Nuruz Zaman Politeknik Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56282/jeft.v1i1.475

Keywords:

Safe Harbour, ODDE, Pendidikan

Abstract

Peran open, distance, and digital education (ODDE) yang selama ini diabaikan menjadi sangat penting, yakni sebagai penyelamat pendidikan selama pandemi COVID-19 dan justru semakin kuat di era pasca-COVID. Namun, penting menjawab permasalahan yang mempertanyakan bagaimana perlindungan hukum terhadap penyelenggara ODDE di Indonesia, mengingat prose belajar dan menjara secara online, misalkan melalui zoom atau microsoft teams, berpotensi melanggar UU ITE atau menampilkan konten illegal atau melakukan pelanggaran hak cipta. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyelenggara ODDE di Indonesia perlu diatur dalam tatanan undang-undang sektoral atau lex specialist-nya, mengingat meskipun UU Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 telah memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas, namun dalam menjawab kasus terkait akan memerlukan argumentasi hukum yang sulit, lebih mendalam dan panjang.  

Downloads

Published

2022-06-30