MANAGING THE RISK OF THE CORPORATE TAXPAYERS CRIMES THROUGH DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56282/jeft.v1i2.388Keywords:
Deferred Prosecution Agreement, Tax Crimes, Corporate TaxpayersAbstract
Penerimaan pajak dari korporasi sangat signifikan bagi negara, namun penyalahgunaan korporasi masih terjadi. Hal ini didasarkan pada kekosongan hukum dalam hal penundaan atau penghentian penuntutan terhadap Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Padahal, terdapat banyak permasalahan dan berulang dalam criminal justice system di Indonesia dalam hal kewenangan jaksa terhadap efek domino atas tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang selayaknya mempertimbangkan penguatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara. Berdasarkan metode yuridis normatif dengan pendekatan-pendekatan berupa inventarisasi hukum positip, asas-asas hukum, serta sistematika hukum dan taraf sinkronisasi hukum, dihasilkan dua kesimpulan. Pertama, kewenangan dan/atau diskresi DPA terhadap Wajib Pajak Badan belum diatur secara khsusus dan masih dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, Kejaksaan Agung perlu menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait DPA terhadap korporasi di Indonesia, termasuk Wajib Pajak Badan. Disarankan agar aturan DPA, termasuk tata cara, persyaratan formal dan persyaratan materiilnya, terdapat dalam tatanan Peraturan Pemerintah.