Sifat hukum pajak dan hukum korporasi yang rumit dan kompleks, teknologi yang canggih, strategi pajak yang beragam dan moderat, dan telah umumnya transaksi lintas batas di era digital saat ini menjadi beberapa tantangan penting dalam penegkan hukum pidana di bidang perpajakan dalam lingkup Badan. Meskipun menghadapi rintangan yang signifikan, tetapi penerapan hukum pidana Badan dalam perpajakan sangat penting untuk mendorong kepatuhan dan keadilan. Kendala dan tantangan yang ada tidak boleh menjadi pembenaran atas terhambatnya penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Badan yang melakukan tax evasion, tax fraud, dan/atau pelanggaran delik pidana perpajakan lainnya.
Mengatasi tantangan tersebut di Indonesia, diperlukan pendekatan yang beragam, antara lain reformasi hukum, peningkatan kolaborasi antar lembaga, dan pengembangan budaya pertanggungjawaban perusahaan. Dengan berbagai pendekatan dan dengan didukung oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 028/A/JA/10/2014, suatu Badan di Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan sepanjang tindak pidana tersebut termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatannya, menguntungkan perusahaan/korporasi, diterima sebagai kebijakan perusahaan/korporasi, atau Badan tidak melakukan tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Hal ini didasarkan pada doktrin atau model atau konsep pertanggungjawaban yang telah diadopsi di Indonesia dan beberapa yurisdiksi lainnya, seperti strict liability, vicarious liability, secondary liability, prinsip identifikasi, doktrin pengetahuan kolektif, doktrin piercing the corporate veil, konsep agregasi, doktrin alter ego, model antromorfik, dan model organisasional. Kerangka hukum dan doktrin pertanggungjawaban tersebut juga didukung dengan pengaturan secara langsung tingkat hukuman berdasarkan mens rea, yakni culpa, dolus, percobaan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Reviews
There are no reviews yet.