Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai berbagai tantangan dalam penanganan kejahatan ekonomi di Indonesia, seperti penghindaran pajak, pencucian uang, korupsi, dan penipuan finansial. Kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi nasional serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah kelemahan penerapan sanksi pidana pajak, khususnya terkait struktur pidana denda yang dianggap kurang efektif dalam memulihkan kerugian pada pendapatan Negara. Oleh karena itu, penataan kembali sistem sanksi tersebut dianggap sangat penting untuk menciptakan efek jera yang nyata serta melindungi kepentingan Negara secara optimal.
Dari sudut pandang teoretis, buku ini menggunakan economic theory of crime yang menggambarkan kejahatan sebagai keputusan rasional, di mana pelaku mempertimbangkan manfaat ekonomis dibanding risiko hukuman. Perspektif ini memperjelas urgensi adanya penegakan hukum yang kuat, regulasi yang efektif, serta edukasi publik guna menekan peluang kejahatan. Selain itu, analisis dalam buku ini mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi dan psikologis yang memengaruhi efektivitas hukuman. Penulis juga memadukan pendekatan economic analysis of law melalui cost-benefit analysis, behavioral theory, dan konsep efisiensi pareto, untuk menghasilkan regulasi pidana pajak yang lebih adil dan efisien. Selain pendekatan formal, buku ini mengangkat alternatif pendekatan keadilan restoratif yang lebih memperhatikan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta harmoni komunitas. Prinsip ultimum remedium yang memungkinkan penyelesaian non-yuridis melalui mekanisme administratif juga dibahas sebagai solusi efektif yang telah menunjukkan hasil positif di Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.