
Buku ini membahas secara komprehensif konsep, evolusi, dan desain teknis Controlled Foreign Company (CFC) rules di Indonesia dalam konteks persaingan pajak global, BEPS, dan pajak minimum global. Titik tolaknya adalah bagaimana mencegah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) memarkir penghasilan di luar negeri melalui entitas terkendali di negara bertarif rendah (tax haven), tanpa mengorbankan iklim investasi dan tanpa menimbulkan pajak berganda yang berlebihan.
Secara teknis, buku ini membedah secara rinci desain CFC Indonesia, yakni definisi dan kriteria BULN Nonbursa yang terkendali, ambang kepemilikan dan konsep kontrol berlapis, pemisahan penghasilan pasif dan aktif, rumusan mekanisme deemed dividend, serta hubungan CFC rules dengan kredit pajak luar negeri (Pasal 24 UU PPh), P3B, dan MLI. Pembaca juga diajak memahami tantangan praktisnya, yakni kebutuhan data keuangan CFC yang mendalam, kompleksitas penghitungan jumlah neto per jenis penghasilan dan per negara, persoalan likuiditas akibat pajak atas deemed dividend sebelum kas dividen diterima, serta tuntutan administrasi baik bagi WPDN maupun otoritas pajak.
Pada bagian komparatif, buku ini mengulas tiga rezim CFC utama di dunia, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa, untuk memberikan perspektif fungsional bagi Indonesia. Di AS, kombinasi Subpart F dan GILTI menunjukkan transisi dari sekadar anti-deferral menuju pajak minimum global atas laba CFC yang pajak rendah. Di Inggris, Part 9A TIOPA mengembangkan model berbasis substansi yang hanya memajaki laba yang dianggap sebagai “laba di Inggris yang dialihkan”, dengan serangkaian pengecualian dan pemisahan berdasarkan substansi. Di Uni Eropa, ATAD memperkenalkan Model A (entitas/kategori, fokus pada penghasilan pasif dengan pajak rendah) dan Model B (berbasis pengaturan yang tidak asli) yang memberikan pelajaran penting tentang efektivitas desain dan kepastian hukum. Dari perbandingan tersebut, buku ini menawarkan gagasan “Indonesia-style Model A” yang dapat dikembangkan lebih lanjut, yakni fokus pada penghasilan pasif, kemungkinan low-taxed test yang lebih eksplisit, pemisahan substansi yang jelas, serta sinkronisasi dengan rezim pajak minimum global (Pillar Two).
Buku ini ditujukan bagi akademisi, mahasiswa, konsultan pajak, praktisi korporasi, aparatur otoritas pajak, serta pembuat kebijakan yang membutuhkan pemahaman mendalam namun terstruktur tentang CFC rules di Indonesia. Dengan menggabungkan landasan teoritis, penelusuran historis, analisis yuridis, dan pembelajaran komparatif internasional, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk memahami mengapa CFC rules diperlukan dan bagaimana bekerja menilai desain dan implementasi CFC di Indonesia. Agar seimbang antara perlindungan basis pajak, keadilan, dan daya saing, serta menutup celah penghindaran dan juga mendukung strategi pajak dan investasi Indonesia di era ekonomi global yang semakin terintegrasi.





Reviews
There are no reviews yet.