Legitimasi Green Accounting dalam Perspektif Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/slr.v2i1.508Keywords:
legitimasi, green accounting, kepatuhan pajakAbstract
Masih terdapat potensi kerusakan lingkungan yang menunjukkan masih kurangnya partisipasi korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan masih jarang dilakukan kajian yuridis normatif terkait legitimasi green accounting di Indonesia. Berdasarkan kerangka teori legitimasi, kajian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, pengaturan green accounting terhadap korporasi yang ada di Indonesia masih belum secara khusus, masih bagian dari peraturan perundang-undangan tertentu, seperti hukum perusahaan dan hukum hak asasi manusia. Kedua, rekonstruksi hukum yang dapat melegitimasi green accountingterhadap korporasi yang ada di Indonesia dilakukan melalui pengaturan dalam pasal-pasal dalam UU dan/atau PP tertentu yang mewajibkan penerapan green accounting beserta sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hal terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi tertentu.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Scientium Law Review (SLR)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.