Legitimasi Green Accounting dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Authors

  • Didit Santoso Trisakti University
  • Anis W. Hermawan 2Fakultas Hukum Universitas Terbuka, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56282/slr.v2i1.508

Keywords:

legitimasi, green accounting, kepatuhan pajak

Abstract

Masih terdapat potensi kerusakan lingkungan yang menunjukkan masih kurangnya partisipasi korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan masih jarang dilakukan kajian yuridis normatif terkait legitimasi green accounting di Indonesia. Berdasarkan kerangka teori legitimasi, kajian ini menghasilkan dua kesimpulan.  Pertama, pengaturan green accounting terhadap korporasi yang ada di Indonesia masih belum secara khusus, masih bagian dari peraturan perundang-undangan tertentu, seperti hukum perusahaan dan hukum hak asasi manusia. Kedua, rekonstruksi hukum yang dapat melegitimasi green accountingterhadap korporasi yang ada di Indonesia dilakukan melalui pengaturan dalam pasal-pasal dalam UU dan/atau PP tertentu yang mewajibkan penerapan green accounting beserta sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hal terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

[1]
Santoso, D. and Hermawan, A.W. 2023. Legitimasi Green Accounting dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Scientium Law Review (SLR). 2, 1 (Apr. 2023), 37–44. DOI:https://doi.org/10.56282/slr.v2i1.508.