SECONDARY LIABILITY AND SAFE HARBORS FOR PLATFORM PROVIDERS IN INDONESIAN E-COMMERCE LAW
DOI:
https://doi.org/10.56282/slr.v1i3.335Keywords:
secondary liability, safe harbors, platform provider, e-commerce, lawAbstract
Meluasnya dampak perdagangan online, yang setidaknya setidaknya berdampak pada financial benefits, job creation, buyer benefits, and social equality, menimbulkan beragam bentuk platform digital dan ragam pengaturan, terutama dalam hal legal liability. Legal liability memastikan perilaku secara bertanggung jawab the actors untuk melindungi nilai-nilai dasar, menumbuhkan kepercayaan transparansi dan memastikan keadilan, dan menjaga pasar tetap terbuka dan tidak diskriminasi untuk mendorong ekonomi berbasis data. Berdasarkan metode yuridis normative dengan mempergunakan pisau analisis berupa secondary liability dan safe harbors, kajian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, pengaturan pertanggungjawaban for platform providers in Indonesia masih belum mengatur universalisme for its users dan belum mengatur pertanggungjawaban dan sengketa platform providers yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia yang memberikan jasa terhadap konsumen di wilayah Indonesia. Kedua, pengaturan pertanggungjawaban for platform providers in Indonesia harus dilakukan dengan mengatur universalisme safe harbors dan secondary liability terhadap platform providers (baik yang berkedudukan di Indonesia maupun yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia) yang memberikan jasa terhadap konsumen di wilayah Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Scientium Law Review (SLR)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.