LIBERALISASI HUKUM DALAM KOMUNITAS INTERNASIONAL MODERN
DOI:
https://doi.org/10.56282/sjei.v1i1.215Keywords:
Liberasime, Law, ModernAbstract
di tengah arus globalisasi sekarang ini, liberalisasi ekonomi sungguh tak terhindarkan dan mau tidak mau Indonesia harus siap mengahadapinya. Berbagai komitmen pemerintah berusaha menggulirkan liberalisasi ekonomi seiring berbagai perjanjian bilateral maupun perjanjian regional dan global. literature review mengingat studi ini secara kritis akan menganalisis, mengevaluasi, dan mensintesis temuan studi yang terkait dengan area focus dengan Kesimpulannya adalah IMF, Bank Dunia, WTO, AFTA, APEC, dll telah memerankan perananannya dalam hal liberalisasi perdagangan dan pasar bebas serta isu terkait lainnya, yang menimbulkan berbagai gejolak dan reaksi diberbagai negara, baik di negara maju maupun di negara berkembang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 The Scientia Journal of Economics Issues
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.