Tax Incentives for Carbon Trading in Indonesia: Fostering Sustainable Green Finance
DOI:
https://doi.org/10.56282/jtlp.v3i3.581Keywords:
perdagangan karbon, insentif pajak, nilai ekonomi karbon, kebijakan fiskal, emisi karbon.Abstract
Perdagangan karbon merupakan mekanisme penting dalam upaya global mengurangi emisi gas rumah kaca. Di Indonesia, penerapan sistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan peluncuran bursa karbon menjadi langkah strategis menuju ekonomi rendah karbon. Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada efektivitas dukungan fiskal, khususnya melalui insentif pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan kebijakan fiskal Indonesia dalam mendukung perdagangan karbon, mengevaluasi tantangan penerapan insentif pajak, serta merancang desain insentif pajak yang dapat memperkuat partisipasi sektor swasta dan keuangan hijau berkelanjutan. Dengan pendekatan doktrinal, kajian ini membandingkan praktik internasional dan menganalisis regulasi domestik, termasuk UU No. 7 Tahun 2021 dan berbagai peraturan turunan terkait perdagangan karbon. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia relatif lengkap, implementasi masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan teknis, rendahnya pemahaman, dan minimnya integrasi fiskal-lingkungan. Oleh karena itu, desain insentif pajak yang terintegrasi dengan mekanisme perdagangan karbon, disertai penguatan kapasitas dan koordinasi antar lembaga, menjadi kunci dalam mendorong partisipasi swasta dan transisi menuju ekonomi hijau. Penelitian ini menawarkan kontribusi teoritis dan praktis dalam membangun kebijakan fiskal yang lebih responsif terhadap tantangan iklim.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Tax Law and Policy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.