The Legal Certainty of Tax Amnesty

A Lesson Learned from Indonesia

Authors

  • Leo B. Barus Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
  • Didit Santoso Program Doktor Akuntansi Universitas Trisakti, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i3.509

Keywords:

legal certainty, amnesty, tax

Abstract

Kepastian hukum dalam pengampunan pajak di Indonesia menjadi telaah kritis, mengingat banyak negara menjalankan program tax amnesty (atau kebijakan yang dipersamakan) secara berulang dan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Berdasarkan kajian yuridis normative, kajian ini menghasilkan dua kesimpulan. Disimpulkan bahwa asas kepastian hukum yang ideal dalam pengampunan pajak merujuk pada undang-undang tax amnesty yang mengandung aspek yang bersifat hukum materiel, aspek yang bersifat formel, tidak menimbulkan konflik dengan asas-asas lain, dan memiliki kekuatan mengikat berdasarkan undang-undang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

[1]
Barus, L.B. and Santoso, D. 2023. The Legal Certainty of Tax Amnesty: A Lesson Learned from Indonesia. Journal of Tax Law and Policy. 2, 3 (Dec. 2023), 109–116. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i3.509.