The Legal Certainty of Tax Amnesty
A Lesson Learned from Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i3.509Keywords:
legal certainty, amnesty, taxAbstract
Kepastian hukum dalam pengampunan pajak di Indonesia menjadi telaah kritis, mengingat banyak negara menjalankan program tax amnesty (atau kebijakan yang dipersamakan) secara berulang dan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Berdasarkan kajian yuridis normative, kajian ini menghasilkan dua kesimpulan. Disimpulkan bahwa asas kepastian hukum yang ideal dalam pengampunan pajak merujuk pada undang-undang tax amnesty yang mengandung aspek yang bersifat hukum materiel, aspek yang bersifat formel, tidak menimbulkan konflik dengan asas-asas lain, dan memiliki kekuatan mengikat berdasarkan undang-undang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Tax Law and Policy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.