Tentang Budaya Hukum dalam Pengampunan Pajak di Indonesia

Authors

  • Leo Barus Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
  • Yudha Pramana 2Universitas Udayana, Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i2.494

Keywords:

budaya hukum, pengampunan pajak, penghindaran pajak

Abstract

Permasalahan dan kompleksitas kepatuhan pajak dalam pemungutan pajak self-assessment system, disikapi oleh banyak negara-negara di dunia dengan lebih memilih kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satu negara yang telah beberapa kali menerapkan tax amnesty atau yang dipersamakan dengan kebijakan pengampunan pajak, sebagaimana telah 5 (lima) kali diterapkan sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022. Perlu mengambil pembelajaran dari pelaksanaan 5 (lima) kali tax amnesty atau yang dipersamakan tersebut dalam rangka menjawab rumusan permasalahan tentang bagaimana budaya hukum yang ideal dalam pengampunan pajak, mengingat salah satu perbaikan sistem hukum tersebut meliputi perbaikan budaya hukum. Disimpulkan bahwa budaya hukum berperan penting dalam mengoptimalkan pengampunan pajak. Urgensi budaya hukum dalam pengampunan pajak ini tercermin pada beberapa parameter yang ada, seperti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, rendahnya rasio pajak, rendahnya tingkat pelaporan SPT, tingkat penegakan pajak yang belum optimal, dan tingginya tunggakan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa budaya patuh pajak di masih belum maksimal dan hal ini dapat menjadi kendala besar bagi pemerintah dalam membangun sistem perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-30

How to Cite

[1]
Barus, L. and Pramana, Y. 2023. Tentang Budaya Hukum dalam Pengampunan Pajak di Indonesia. Journal of Tax Law and Policy. 2, 2 (Aug. 2023), 53–58. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i2.494.