Tentang Budaya Hukum dalam Pengampunan Pajak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i2.494Keywords:
budaya hukum, pengampunan pajak, penghindaran pajakAbstract
Permasalahan dan kompleksitas kepatuhan pajak dalam pemungutan pajak self-assessment system, disikapi oleh banyak negara-negara di dunia dengan lebih memilih kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satu negara yang telah beberapa kali menerapkan tax amnesty atau yang dipersamakan dengan kebijakan pengampunan pajak, sebagaimana telah 5 (lima) kali diterapkan sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022. Perlu mengambil pembelajaran dari pelaksanaan 5 (lima) kali tax amnesty atau yang dipersamakan tersebut dalam rangka menjawab rumusan permasalahan tentang bagaimana budaya hukum yang ideal dalam pengampunan pajak, mengingat salah satu perbaikan sistem hukum tersebut meliputi perbaikan budaya hukum. Disimpulkan bahwa budaya hukum berperan penting dalam mengoptimalkan pengampunan pajak. Urgensi budaya hukum dalam pengampunan pajak ini tercermin pada beberapa parameter yang ada, seperti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, rendahnya rasio pajak, rendahnya tingkat pelaporan SPT, tingkat penegakan pajak yang belum optimal, dan tingginya tunggakan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa budaya patuh pajak di masih belum maksimal dan hal ini dapat menjadi kendala besar bagi pemerintah dalam membangun sistem perpajakan.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2023-08-30
How to Cite
[1]
Barus, L. and Pramana, Y. 2023. Tentang Budaya Hukum dalam Pengampunan Pajak di Indonesia. Journal of Tax Law and Policy. 2, 2 (Aug. 2023), 53–58. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i2.494.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Journal of Tax Law and Policy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.