Tentang Substansi Hukum dalam Pengampunan Pajak
Suatu Pembelajaran dari Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i1.493Keywords:
pengampunan pajak, substansi hukum, kepatuhan pajakAbstract
Indonesia telah menjalankan 5 (lima) kali pengampunan pajak atau yang dipersamakan dengan kebijakan pengampunan pajak sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022, namun permasalahan tentang rendahnya tingkat kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak masih selalu ada. Perlu melakukan kajian terhadap peranan substansi hukum terhadap pengampunan pajak atau sejenisnya di Indonesia, yang menanyakan bagaimana substansi hukum yang ideal dalam pengampunan pajak. Disimpulkan bahwa substansi hukum berperan penting dalam optimalisasi pengampunan pajak di Indonesia. Kecukupan regulasi perpajakan, termasuk regulasi amnesti pajak dan penyempurnaan aturan dan sistem perpajakan pasca amnesti, merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan penerimaan amnesti pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di masa depan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Tax Law and Policy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.