Tentang Substansi Hukum dalam Pengampunan Pajak

Suatu Pembelajaran dari Indonesia

Authors

  • Yudha Pramana Universitas Udayana
  • Leo B. Barus Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i1.493

Keywords:

pengampunan pajak, substansi hukum, kepatuhan pajak

Abstract

Indonesia telah menjalankan 5 (lima) kali pengampunan pajak atau yang dipersamakan dengan kebijakan  pengampunan pajak sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022, namun permasalahan tentang rendahnya tingkat kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak masih selalu ada. Perlu melakukan kajian terhadap peranan substansi hukum terhadap pengampunan pajak atau sejenisnya di Indonesia, yang menanyakan bagaimana substansi hukum yang ideal dalam pengampunan pajak. Disimpulkan bahwa substansi hukum berperan penting dalam optimalisasi pengampunan pajak di Indonesia. Kecukupan regulasi perpajakan, termasuk regulasi amnesti pajak dan penyempurnaan aturan dan sistem perpajakan pasca amnesti, merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan penerimaan amnesti pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Leo B. Barus, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

[1]
Pramana, Y. and Barus, L.B. 2023. Tentang Substansi Hukum dalam Pengampunan Pajak: Suatu Pembelajaran dari Indonesia. Journal of Tax Law and Policy. 2, 1 (Apr. 2023), 46–52. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i1.493.