ASAS LEGALITAS DALAM TINDAK PIDANA PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PEMULIHAN KERUGIAN PADA PENDAPA-TAN DAERAH DI INDONESIA

Authors

  • Leo B. Barus Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
  • Anis W. Hermawan Fakultas Hukum Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i1.485

Keywords:

Pajak Daerah; Asas Legalitas; Kerugian pada Pendapatan Daerah

Abstract

Salah satu sumber dana Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota dalam rangka otonomi daerah adalah pajak daerah. Namun ketentuan dalam UU HKPD dan beberapa peraturan daerah berfokus pada pidana penjara atau pidana kurungan, belum fokus pada pemulihan kerugian pada pendapatan daerah. Berdasarkan permasalahan yang ada, kajian konseptual ini menghasilkan dua kesimpulan.  Pertama, pengaturan pemulihan kerugian pada pendapatan daerah atas terjadinya suatu tindak pidana pajak daerah di Indonesia tidak sepenuhnya mengadopsi asas legalitas, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP,  Pasal 5 huruf a UU Administrasi Pemerintahan, serta fungsi budgeter dan fungsi regulerend dari pajak secara umum. Kedua, diperlukan pembaharuan UU HKPD yang diperkuat dengan aspek-aspek yang terkandung dalam asas legalitas dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Anis W. Hermawan, Fakultas Hukum Universitas Terbuka

Tax Researcher

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

[1]
Barus, L.B. and Hermawan, A.W. 2023. ASAS LEGALITAS DALAM TINDAK PIDANA PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PEMULIHAN KERUGIAN PADA PENDAPA-TAN DAERAH DI INDONESIA. Journal of Tax Law and Policy. 2, 1 (Apr. 2023), 1–8. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i1.485.