REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK (PNBP) DI INDONESIA

Authors

  • Benny R.P. Sinaga Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Rintiis N. Pramugar Ministry of Energy and Mineral Resources, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56282/jtlp.v1i3.483

Keywords:

Penerimaan Negara Bukan Pajak; Per-tanggungjawaban Hukum; Pidana

Abstract

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui melalui penguatan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, masih belum sejalan dengan penguatan doktrin pertanggungjawaban yang telah banyak berlaku di beberapa negara. berdasarkan kajian yuridis dan studi literature, dihasilkan dua kesimpulan. Pertama, ketentuan pidana dalam UU PNBP hanya mengatur pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan, sehingga belum mampu menjangkau pada pertanggungjawaban hukum yang adil dalam hal  setiap subjek hukum agar bertindak sesuai   dengan   standar   kehati-hatian   yang   patut   dan   saling   timbal   balik, serta kewajiban   melakukan   pemulihan   atas   kerugian   yang terjadi dalam   hal   suatu perbuatan menimbulkan kerugian. Kedua, pengaturan pertanggungjawaban pidana yang ideal dalam UU PNBP dilakukan dengan mengadopsi doktrin pertanggungjawaban tanpa   kesalahan, seperti strict liability, vicarious liability, dan secondary liability.  

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

[1]
Sinaga, B.R. and Pramugar, R.N. 2022. REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK (PNBP) DI INDONESIA . Journal of Tax Law and Policy. 1, 3 (Dec. 2022), 103–111. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v1i3.483.