REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK (PNBP) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56282/jtlp.v1i3.483Keywords:
Penerimaan Negara Bukan Pajak; Per-tanggungjawaban Hukum; PidanaAbstract
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui melalui penguatan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, masih belum sejalan dengan penguatan doktrin pertanggungjawaban yang telah banyak berlaku di beberapa negara. berdasarkan kajian yuridis dan studi literature, dihasilkan dua kesimpulan. Pertama, ketentuan pidana dalam UU PNBP hanya mengatur pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan, sehingga belum mampu menjangkau pada pertanggungjawaban hukum yang adil dalam hal setiap subjek hukum agar bertindak sesuai dengan standar kehati-hatian yang patut dan saling timbal balik, serta kewajiban melakukan pemulihan atas kerugian yang terjadi dalam hal suatu perbuatan menimbulkan kerugian. Kedua, pengaturan pertanggungjawaban pidana yang ideal dalam UU PNBP dilakukan dengan mengadopsi doktrin pertanggungjawaban tanpa kesalahan, seperti strict liability, vicarious liability, dan secondary liability.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Tax Law and Policy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.