On Legal Culture of Tax Enforcer in Indonesia
A Literature Review
DOI:
https://doi.org/10.56282/jtlp.v1i3.476Keywords:
legal culture; tax enforcement; taxAbstract
Kesenjangan empiris, kesenjangan yuridis, dan kesenjangan filosofis dalam tax enforcement menunjukkan perlunya penataan ulang terhadap budaya hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tax enforcement di Indonesia. Padahal, para penegak hukum di bidang perpajakan telah dibekali dengan corporate values di Kementerian Keuangan, yaitu integritas, professionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan, serta harus menjalankan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Berdasarkan analisis dan pembahasan, kajian literature ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, budaya hukum dalam tax enforcement di Indonesia terlalu bersandar pada positivisme hukum, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh oknum mengingat keterbatasan hukum dalam mengatur perilaku Wajib Pajak maupun para penegak hukum. Kedua, legal culture of tax enforcers in Indonesia selayaknya beorientasi budaya responsive, yang jangkauannya pada perilaku yang bukan sekedar rutinitas yang bersifat deduksi logis dan berdasarkan keterbatasan aturan tertulis.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Tax Law and Policy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.