On Legal Culture of Tax Enforcer in Indonesia

A Literature Review

Authors

  • Didit Santoso Trisakti University

DOI:

https://doi.org/10.56282/jtlp.v1i3.476

Keywords:

legal culture; tax enforcement; tax

Abstract

Kesenjangan empiris, kesenjangan yuridis, dan kesenjangan filosofis dalam tax enforcement menunjukkan perlunya penataan ulang terhadap budaya hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tax enforcement di Indonesia. Padahal, para penegak hukum di bidang perpajakan telah dibekali dengan corporate values di Kementerian Keuangan, yaitu integritas, professionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan, serta harus menjalankan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Berdasarkan analisis dan pembahasan, kajian literature ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, budaya hukum dalam tax enforcement di Indonesia terlalu bersandar pada positivisme hukum, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh oknum mengingat keterbatasan hukum dalam mengatur perilaku Wajib Pajak maupun para penegak hukum. Kedua, legal culture of tax enforcers in Indonesia selayaknya beorientasi budaya responsive, yang jangkauannya pada perilaku yang bukan sekedar rutinitas yang bersifat deduksi logis dan berdasarkan keterbatasan aturan tertulis.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

[1]
Santoso, D. 2022. On Legal Culture of Tax Enforcer in Indonesia: A Literature Review. Journal of Tax Law and Policy. 1, 3 (Dec. 2022), 85–94. DOI:https://doi.org/10.56282/jtlp.v1i3.476.