REFLECTION ON THE FUNCTIONS OF STATE APPARATUS POWER IN LAW
DOI:
https://doi.org/10.56282/jpapi.v1i1.206Keywords:
Hukum, Kekuasaan, NegaraAbstract
Dalam perkembangan peradaban manusia, pemimpin suatu negara atau bangsa menggunakan paradigma kekuasaan dan/atau perangkat paradigma hukum untuk mencapai tujuan tertentunya. Berdasarkan analisis dan pembahasan, disimpulkan bahwa kekuasaan dibutuhkan oleh hukum agar mampu menjalankan fungsinya. Fungsi kekuasaan penyelenggara negara dalam hukum harus berkorelasi erat dengan filsafat dan keadilan, agar terjadi tali temali antara kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban.