NON-PROSECUTION AGREEMENTS ON INDONESIAN CORPORATE TAXPAYERS
DOI:
https://doi.org/10.56282/clpr.v1i2.381Keywords:
Non-Prosecution Agreements, Pajak, Wajib Pajak BadanAbstract
Penerimaan pajak di Indonesia tidak dapat terlepas dari penerimaan pajak yang berasal dari Wajib Pajak Badan. Diperlukan institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif dalam menangani masih terdapatnya upaya tindak pidana di bidang perpajakan yang berpotensi dilakukan oleh Wajib Pajak Badan. Berdasarkan kajian yuridis normative, disimpulkan bahwa Non-Prosecution Agreements (NPA) merupakan salah satu metode yang efektif untuk menanggulangi pelanggaran Wajib Pajak Badan dengan tetap memberi kesempatan perbaikan kepatuhan yang berkesinambungan di masa depan. Diharapkan terdapat kebijakan kejaksaan terkait NPA dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, mengingat masih banyaknya keterbatasan Pasal 44B Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia.