Kearifan Berbasis Pancasila dalam Memperkuat Fungsi Penuntutan Kejaksaan sebagai Penegak Hukum di Indonesia

Authors

  • Adi Hardiyanto Wicaksono Riau High Prosecutor Office, Pekanbaru, Indonesia

Keywords:

Pancasila, Penuntutan, Jaksa, Penegakan Hukum

Abstract

Orientasi penegakan hukum di Indonesia yang saat ini menjadi cenderung bersifat legalisme hukum dan positivism hukum menunjukkan bahwa jaksa perlu mereposisi kearifan berbasis Pancasila dalam fungsi penuntutannya, disamping penggunaan restorative justice yang telah diatur. Disimpulkan bahwa perlunya reposisi kearifan lokal terhadap fungsi penuntutan kejaksaan, karena cara berhukum civil law system yang menyebabkan penegak hukum bertindak hanya ada pada sahnya hukum itu secara yuridis. Hal dapat menyebabkan terjadinya ketidakmemadaian hukum sebagai sarana perubahan dan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantive. Terdapat grundnorm dalam konteks ke-Indonesiaan yang tercermin dalam Pembukaan UUD RI 1945 dan Pancasila, sehingga tidak perlu kasus tertentu harus dipaksakan penyelesaiannya secara pro justitia. Penyelesaian secara arif, misalkan mempergunakan hukum adat segala dengan kearifan lokalnya, atau penyelesaian yang mengacu pada pemulihan ketidakadilan bagi korban, selayaknya tanpa harus mengorbankan keadilan substantive bagi pelaku yang berasal dari masyarakat marjinal.

Downloads

Published

2022-06-30