PENUNTUTAN TINDAK PIDANA MILITER CAMPURAN DI INDONESIA

SUATU KAJIAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW

Authors

  • Andhy H. Bolifaar Public Prosecutor

Keywords:

penuntutan, tindak pidana militer campuran, asas equality before the law

Abstract

Keberadaan anggota militer sebagai bagian dari suatu masyarakat berpotensi menyebabkan anggota militer aktif tertentu dapat berkonflik (ke arah tindak pidana) dalam masyarakat. Termasuk tindak pidana militer campuran adalah hal penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota militer aktif yang deliknya terjadi di lingkup masyarakat sipil di Indonesia. Berdasarkan prinsip equality before the law dan model hukum progresif, disimpulkan bahwa penuntutan terhadap oknum militer aktif yang melakukan tindak pidana campuran tidak dilakukan oleh oditur, melainkan oleh jaksa koneksitas di peradilan koneksitas.

Downloads

Published

2022-06-30