
Buku ini mengajak pembaca melihat akuntansi pajak bukan sebagai pekerjaan “mengisi SPT”, melainkan sebagai sistem end-to-end yang menautkan transaksi harian, pencatatan, rekonsiliasi, hingga pelaporan fiskal dan penyajian pajak dalam laporan keuangan. Titik berangkatnya sederhana namun krusial: angka akuntansi komersial dan angka fiskal kerap berbeda bukan karena “rekayasa”, melainkan karena dua rezim memiliki tujuan yang berbeda, SAK/IFRS mengejar penyajian wajar, sementara hukum pajak mengejar pemajakan, kepastian hukum, dan administrasi penerimaan. Dari sinilah akuntansi pajak berperan sebagai jembatan: menerjemahkan laba akuntansi menjadi laba kena pajak melalui rekonsiliasi fiskal, sekaligus memastikan pajak kini dan pajak tangguhan disajikan memadai (PSAK 46/IAS 12), termasuk saat muncul ketidakpastian perlakuan pajak (ISAK 34/IFRIC 23).
Dengan konteks Indonesia yang menganut self-assessment dan bergerak menuju kepatuhan yang makin data-driven, buku ini menekankan bahwa kualitas proses, klasifikasi, dokumentasi, keterlacakan, dan control, sama pentingnya dengan hasil angka. Pembaca diajak membangun fondasi praktis, berupa COA yang “berbicara pajak”, tax tagging per transaksi, register pajak (PPN, bukti potong, penyusutan fiskal, nominatif), rekonsiliasi bulanan, hingga kontrol kunci agar sistem menjadi preventif, bukan reaktif. Pembahasan meluas dari PPh badan dan deferred tax sampai PPN, withholding taxes, kepabeanan/cukai/meterai, serta PPh Pasal 21 ditutup dengan perspektif internasional tentang treaty, BEPS/CbCR, dan dinamika global yang menuntut data semakin granular. Hasil akhirnya bukan hanya kepatuhan, melainkan angka pajak yang defensible, yang dapat dijelaskan sebagai cerita bisnis yang wajar, dapat ditelusuri sampai bukti, dan bermakna bagi manajemen, auditor, investor, dan publik.





Reviews
There are no reviews yet.