
Buku ini membawa pembaca memahami transfer pricing dari “harga internal” yang tampak teknis, menjadi isu besar yang menentukan, yakni di negara mana laba grup multinasional seharusnya dikenai pajak. Pada awalnya, transfer pricing hanyalah cara perusahaan mengatur transaksi antar entitas satu grup, misalnya antara anak perusahaan di berbagai negara, agar kinerja tiap unit bisa diukur dan rantai nilai berjalan efisien. Namun ketika transaksi lintas negara bertemu perbedaan tarif pajak, terutama di era ekonomi digital yang dipenuhi aset tak berwujud (brand, algoritma, data, software), transfer pricing berubah menjadi titik panas, yakni sulit dibandingkan dengan harga pasar, rawan diperdebatkan, dan berpotensi dipakai untuk penggeseran laba.
Di tengah risiko “citra buruk” sebagai tax avoidance, buku ini menegaskan satu jangkar utama yang membuat transfer pricing tetap sah dan terukur. Arm’s Length Principle (ALP), atau di Indonesia dikenal sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dari prinsip inilah lahir cara kerja yang sistematis, berupa memahami substansi transaksi (bukan sekadar kontrak), menyusun analisis fungsi–aset–risiko (FAR), menguji kesebandingan, memilih metode yang tepat (CUP, RPM, Cost Plus, TNMM, Profit Split), hingga menentukan rentang kewajaran. Di level global, pembaca diajak melihat bagaimana OECD Transfer Pricing Guidelines dan agenda BEPS memperkuat tuntutan bahwa laba harus mengikuti penciptaan nilai (value creation), didorong oleh transparansi dokumen tiga lapis (master file, local file, CbCR) serta jalur kepastian dan penyelesaian sengketa (seperti APA dan MAP). Buku ini juga menunjukkan kontribusi perspektif PBB yang lebih realistis bagi negara berkembang, yaitu pengakuan atas keterbatasan data pembanding, ruang simplifikasi, hingga pendekatan komoditas.
Pada konteks Indonesia, alurnya jelas, dari kewenangan koreksi di Pasal 18 UU PPh, berkembang ke pedoman teknis, masuk ke rezim dokumentasi dan CbCR, lalu menuju kerangka yang makin terpadu dan berbasis substansi melalui PMK 172/2023. Bagian praktis buku menyoroti kenyataan lapangan, bahwa pemeriksaan transfer pricing adalah “uji pembuktian”. Bukan sekadar memilih metode, melainkan menunjukkan bahwa kebijakan harga disusun secara kontemporer, didukung bukti nyata (deliverables jasa, benefit test, pemetaan DEMPE untuk intangible), serta siap menghadapi konsekuensi koreksi berlapis (primary–corresponding–secondary adjustment) dan risiko pajak berganda. Di ujungnya, buku ini menatap masa depan, yakni reformasi pajak internasional (Pillar One/Two) tidak menghapus ALP, tetapi mengubah konteks insentif dan mendorong negara seperti Indonesia untuk mengadaptasi standar global secara cerdas, bukan sekadar menyalin.





Reviews
There are no reviews yet.