Skip to content

PRINSIP DAN KONSEP AUDIT DALAM AKUNTANSI DAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI INDONESIA

Rp0

Category:

Buku ini berangkat dari satu premis yang sederhana namun menentukan, yaitu integritas angka adalah bahasa kepercayaan. Dalam bahasa itulah audit dan perpajakan berdiri bukan sekadar berdampingan, melainkan saling menopang. Audit memberi keyakinan atas kewajaran laporan keuangan, sedangkan perpajakan, melalui rezim self-assessment, menuntut kedisiplinan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara baik, benar, lengkap, dan jelas. Di titik temu keduanya, akurasi angka bukan tujuan antara, melainkan prasyarat bagi tata kelola yang sehat, kepastian hukum, dan keputusan ekonomi yang bernilai.

Benang merah buku ini menegaskan hubungan dua arah yang kuat: keandalan laporan keuangan adalah fondasi akurasi SPT, sementara kesiapan perpajakan menjadi kaca pembesar bagi kualitas proses akuntansi dan pengendalian internal. Temuan audit dapat memicu penyesuaian fiscal. Hasil pemeriksaan pajak dapat mengubah cara entitas melakukan pengukuran, pengakuan, dan pengungkapan. Di “wilayah abu-abu” antara akuntansi dan fiskal, pajak kini dan tangguhan, provisi dan kontinjensi, bukti transaksi dan rekonsiliasi, pembaca diajak memahami bukan hanya “apa yang wajib”, tetapi mengapa dan bagaimana keterkaitan lintas-aturan menuntun respons yang tepat terhadap risiko. Di atas kerangka regulasi Indonesia yang majemuk, dari SAK/ISA/ISQM/SMM di ranah audit hingga UU KUP, PPh, PPN/PPnBM, PPSP, HKPD, serta reformasi HPP di ranah pajak, buku ini menunjukkan bahwa kompleksitas bukan alasan untuk mundur. Nilai profesi justru diuji di sini, yakni kemampuan membaca implikasi lintas peraturan ke proses bisnis, menyulamnya menjadi rekonsiliasi komersial–fiskal yang defensibel, dan merancang prosedur yang membuat organisasi konsisten, terdokumentasi, dan siap uji. Prinsip audit berbasis risiko dan kepatuhan berbasis data diterjemahkan menjadi logika yang praktis: risiko → respons → bukti → opini.

Buku ini juga menempatkan praktik modern sebagai realitas yang tak terpisahkan: e-Faktur, e-Bupot, e-Filing, e-Meterai, integrasi NIK–NPWP, hingga modernisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan membentuk lingkungan kepatuhan yang menuntut kualitas data dan jejak audit yang utuh. Dari perencanaan audit yang tajam, pemahaman entitas dan teknologi, penilaian risiko dan pengendalian, hingga dokumentasi yang inspection-ready, pembaca diajak melihat bagaimana audit yang baik selaras dengan realitas fiskal, agar SPT mencerminkan substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk transaksi. Pada level institusional, buku ini menegaskan bahwa sinergi audit–pajak berfungsi sebagai instrumen transparansi, pencegahan penyimpangan, dan penguat pertumbuhan. Organisasi yang membangun kontrol internal yang solid, dokumentasi yang tepat, serta rekonsiliasi yang disiplin akan menuai manfaat nyata: risiko sengketa menurun, biaya modal merosot, dan kepercayaan investor tumbuh, sementara negara memperoleh kepastian penerimaan tanpa menggerus kepastian berusaha. Inilah virtuous cycle yang dituju: kepatuhan menurunkan risiko audit, audit memperkuat disiplin kepatuhan, dan keduanya melahirkan pelaporan yang andal.

Di tengah lanskap masa depan, mulai dari Global Minimum Tax (Pillar Two), administrasi pajak berbasis akun dan data near real-time, hingga audit yang bergeser ke analitik dan exception testing, buku ini menekankan kebutuhan baru, yaitu data literacy, governance data lineage, dan pertimbangan profesional yang terdokumentasi. Namun, teknologi tidak menggantikan substansi. Karena itu, buku ini menutup dengan penekanan pada kompetensi dan mindset berupa substance over form, independensi, objektivitas, serta etika profesi sebagai pagar yang tidak dapat dinegosiasikan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PRINSIP DAN KONSEP AUDIT DALAM AKUNTANSI DAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI INDONESIA”

Your email address will not be published. Required fields are marked *