Buku ini menyuguhkan telaah komprehensif terhadap tantangan penegakan hukum dalam bidang perpajakan Indonesia, khususnya dalam menangani tindak pidana pajak yang merugikan pendapatan negara. Di tengah kompleksitas sistem self-assessment dan keterbatasan pendekatan litigasi konvensional, penulis mengusulkan penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai pendekatan strategis berbasis restorative justice yang lebih efisien, adil, dan fungsional.
Melalui kerangka teoritis yang kuat dan studi komparatif terhadap yurisdiksi seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, buku ini membuktikan bahwa ADR, meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase, dapat menjadi alat penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga membangun budaya kepatuhan sukarela. Penulis juga menyoroti urgensi penguatan regulasi, reformasi kelembagaan, pelatihan mediator bersertifikat, serta sosialisasi kepada wajib pajak dan aparat penegak hukum sebagai fondasi implementasi ADR yang berkelanjutan.
Ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta otoritas perpajakan, buku ini bukan hanya menawarkan gagasan konseptual, tetapi juga membangun peta jalan (roadmap) konkret menuju sistem keadilan pajak yang lebih restoratif, adaptif, dan manusiawi. Dalam konteks hukum pidana perpajakan, ADR tidak lagi dipandang sebagai alternatif sekunder, melainkan sebagai paradigma baru penegakan hukum fiskal yang mengutamakan pemulihan atas hukuman, dialog atas konfrontasi, dan partisipasi atas dominasi.
Reviews
There are no reviews yet.