Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi yang dikenakan pada barang dan jasa di setiap tahap produksi atau distribusi dan diterapkan oleh banyak negara karena efisiensinya yang tinggi, memiliki struktur tarif yang dapat bersifat regresif, dan mengenakan persentase yang sama pada semua konsumen tanpa memandang tingkat pendapatan. Tentunya, implementasi PPN memerlukan pemahaman mendalam tentang konsep dan prinsip hukum serta kebijakan terkait, mengingat pengabaiannya akan menghambat tercapainya tujuan hukum dan tujuan publik. Hukum yang pada dasarnya berfokus pada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, serta penegakan sanksi jika dilanggar, akan meminggirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan publik apabila diabaikan. Sedangkan kebijakan yang pada dasarnya adalah fleksibel dan bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu, serta sering berorientasi pada pencapaian tujuan praktis dalam jangka pendek atau menengah, dapat menimbulkan dampak yang luas apabila diabaikan, mulai dari ketidakpastian ekonomi, pengurangan pendapatan negara, hingga peningkatan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan hukum dan kebijakan PPN diterapkan dengan baik dan transparan, mempertimbangkan kolaborasinya yang erat sangat penting untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan penerapan PPN yang adil dan efisien.
Reviews
There are no reviews yet.